Tempo.co - Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan pembahasan biaya pencatatan nikah sudah selesai di tingkat Kementerian Agama. Usulan revisi biaya yang diajukan Kementerian Agama ada dua, sebelumnya ada empat usulan biaya pencatatan nikah.
"Biaya menikah di kantor urusan agama sebesar Rp 50 ribu, dan di luar kantor sebesar Rp 600 ribu," kata Jasin melalu pesan pendek kepada Tempo, Senin, 27 Januari 2014.
Jasin mengatakan biaya pernikahan di luar KUA akan disetorkan langsung oleh calon mempelai ke bank setempat yang bekerja sama dengan Kementerian Agama. Kemudian oleh Kementerian disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Dari PNBP itu diharapkan kembali ke Kementerian Agama sebesar 80-90 persen," kata Jasin.
Dana yang dikembalikan tersebut, kata Jasin, nantinya akan digunakan sebagai biaya transportasi dan tunjangan profesi penghulu di seluruh Indonesia. "Petunjuk teknisnya diatur dengan keputusan Menteri Agama," kata Jasin.
Selanjutnya rekomendasi Kementerian Agama ini akan dibahas di lintas instansi dengan instansi terkait dalam rapat yang akan diselenggarakan oleh Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Menurut Jasin, rapat tersebut akan digelar akhir bulan ini. "Mudah-mudahan minggu ini selesai," kata Jasin.
Jasin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang juga instansi-instansi terkait untuk membahas revisi biaya pencatatan nikah ini. "Sekitar tanggal 4 Februari," kata Jasin.
Sebelumnya Jasin mengatakan Kementerian telah menentukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait dengan biaya pencatatan nikah. Revisi biaya pencatatan nikah ini mencuat setelah seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi. Hal tersebut memicu reaksi keras penghulu-penghulu di Jawa Timur yang tidak mau menikahkan di luar KUA karena enggan dituduh menerima gratifikasi.
Biaya pencatatan nikah yang awalnya diusulkan dalam revisi PP tersebut ada empat, yakni
1. pernikahan di kantor urusan agama bagi orang miskin tidak dipungut biaya, dengan persyaratan menunjukkan surat miskin;
2. pernikahan di KUA selain orang miskin dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu;
3. pernikahan di luar KUA dan jam kerja dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu; dan
4. pernikahan di gedung dipungut biaya sebesar Rp 1 juta, khususnya di kota-kota besar.
Perincian biaya itu kemudian disederhanakan menjadi dua jenis saja, yakni untuk nikah di KUA dan di luar KUA.
RIZKI PUSPITA SARI
Posting Komentar