Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melarang ISP Indonesia memakai DNS publik milik Google? Kemenkominfo melarang penggunaan DNS yang tidak memiliki filtering database Trust+? Menurut Bambang, tujuannya tak lain untuk mencegah pengelabuan DNS yang memungkinkan pengguna mengakses konten negatif internet...
Beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melarang ISP Indonesia memakai DNS publik milik Google yang beralamat di 8.8.8.8 dan 8.8.4.4.
Pemblokiran DNS ini merupakan suatu upaya untuk mencegah pelanggan mengelabui DNS Biznet dalam mengakses konten yang tidak diperbolehkan oleh Biznet maupun ISP nasional berlisensi lainnya.. Telkom Speddy sendiri sudah melakukan pemblokiran terhadap DNS Google...
:D Seperti yang di ketahui bahwa DNS Google bisa membuka akses ke situs situs terlarang yang sudah di blokir oleh ISP Operator internet yang ada di indonesia..
Posting Komentar