Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dengan jelas sudah dirinci soal tarif pembuatan dan perpanjangan SIM.. Dalam akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, diunggah tarif resmi pengurusan SIM... Tarif ini sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan....
Dalam PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu.... Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama tak ada nilai yang mencapai angka Rp 100 ribu... Jauh lebih murah dari tarif yang banyak di keluhkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia..
Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:
1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000
Posting Komentar