Speed Gun: Akan di Terapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera menerapkan penggunaan speed gun... Speed Gun adalah alat untuk mengukur batas kecepatan kendaraan..

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan... Pengendara yang melebihi batas kecepatan kendaraan akan ditilang....

Batas kecepatan kendaraan di jalan tol itu 60-80 Km/Jam atau 60-100 Km/Jam dinyatakan dalam rambu-rambu (di tol) Sementara di jalan perkotaan maksimal 50 Km/Jam sedangkan di jalan permukiman kecepatan kendaraan tidak boleh melebihi 30 Km/Jam....

Penggunaan speed gun, untuk memaksimalkan tindakan tilang kepada pengendara yang doyan ngebut namun masih dalam tahap sosialisasi... Penerapan penggunaan speed gun ini salah satunya untuk meminimalisir angka kecelakaan akibat kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan tingkat fatalitas kematian...

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan dan angkutan jalan yang melebihi batas kecepatan dengan menggunakan speed gun sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terhadap fatalitas laka lantas...

Bagaimana pengguna batas kecepatan yang akan di terapkan? apakah akan efektif mengurangi kecelakaan atau justru memperparah kemacetan karena pengendara di tuntut berjalan pelan.. ( ixixix macetnya mirip kaya lagi banjir atau pas lagi hujan kali yah :D)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama