Mempunyai sebuah Blog atau Website bagi sebagian orang memang syang mengasyikan. Dengan Blog atau Web orang bisa melakukan berbagai hal,, menulis,, mempublikasikan berita,, berkomunikasi,, berinteraksi,, mepromokan suatu produk,, dan tentunta masih banyak yang lainnya. Bagi blogger yang mempunyai Blog Pribadi tentunya pingen donk alamat blognya menggunakan domain berbayar,, hehe biar kelihatan keren dan gengsi dikitlah,,, Blog kan bisa di ibaratkan rumah kita di dunia maya :p.
Harga domain berbayar pun relatif tidak sama tergantung dari mana penyedia doamain itu sendiri. Kalau untuk domain berbayar sih rata rata 90rb-100rb pertahunnya. Domain domain yang ada mempunyai artian yang berbeda beda. Berikut ini adalah keterangan dari beberapa domain yang ada:
Domain Internasional
1. Domain .com - domain dot com ini merupaman tld domain paling populer.
2. Doamin .net - domain dot net ini merupaman tld pilihan ke 2 setelah dot com.
3. Domain .org - domain dot org ini sangat cocok untuk sebuah lembaga organisasi.
4. Domain .info - domain dot info merupakan domain alternatif yang cocok untuk semua kegiatan website.
5. Domain .us - domain dot us merupakan tld yang pada mulainya di peruntuhkan untuk wilayah amerika tetapi saat ini tld domain ini sudah dapat di registrasi untuk masyarakat seluruh dunia.
Domain Indonesia
1. Doamin .web.id - Diperuntuhkan Untuk personal - dengan persyaratan KTP Penanggung Jawab.
2. Domain .co.id - Diperuntuhkan Untuk Perusahaan - dengan persyaratan KTP Penanggung Jawab, SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP), Kepemilikan Merk (bila ada).
3. Domain .or.id - Diperuntuhkan Untuk Organisasi - Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas, SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
4. Domain .sch.id - Diperuntuhkan Untuk Sekolah - dengan persyaratan Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs), Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
5. Domain .ac.id - Diperuntuhkan Untuk Akademi dan perguruan tinggi - dengan persyaratan No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga), Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain, Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
6. Domain .go.id - Diperuntuhkan Untuk Lembaga Pemerintahan - dengan persyaratan:
*Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
*Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
*KTP penanggunag jawab/yang di beri surat kuasa.
إرسال تعليق